Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Anak di Way Kanan Kembali Dibuka atas Rekomendasi Polda Lampung

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Anak di Way Kanan Kembali Dibuka atas Rekomendasi Polda Lampung

FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kini kembali dibuka dan ditindaklanjuti. Pembukaan kembali kasus ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 30 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si., selaku Wakil Direktur/Kepala Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin, kembali diproses setelah pihak pelapor mengajukan pengaduan langsung kepada Kapolda Lampung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara ulang di Subbagian Pengawasan dan Penyidikan Ditreskrimum.

BACA JUGA:Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Capai Rp17 Miliar

 

Laporan yang dimaksud adalah LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG tertanggal 2 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, korban anak di bawah umur berinisial RPP melaporkan Hendrik, yang merupakan ayah kandungnya, atas dugaan tindak kekerasan dan ancaman pembunuhan. Awalnya, kasus tersebut hanya diproses menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

Namun dalam gelar perkara ulang, ditemukan adanya kesalahan penerapan pasal oleh penyidik Polsek Negara Batin. Karena menyangkut anak di bawah umur sebagai korban, seharusnya kasus ini diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juli 2025, Hendrik—yang juga merupakan ayah korban—membenarkan bahwa kasus yang sempat dihentikan itu kini kembali dilanjutkan.

BACA JUGA:Bupati Qudrotul Ikhwan Komitmen Hidupkan Olahraga Masyarakat di Tulang Bawang, Begini Katanya

 

“Alhamdulillah, laporan kami yang sebelumnya dihentikan oleh Polsek Negara Batin, akhirnya dibuka kembali setelah adanya gelar perkara di Ditreskrimum Polda Lampung,” ujar Hendrik.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses evaluasi tersebut, terungkap adanya kekeliruan penyidik dalam menerapkan pasal hukum.

 

“Dalam gelar perkara di Polda terungkap adanya kekhilafan dari penyidik Polsek yang tidak menggunakan UU Perlindungan Anak. Padahal, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur,” imbuhnya.

 

Saat ini, proses penyidikan perkara telah kembali dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin dan berada dalam pengawasan langsung penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: