Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp17 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman kasus dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap para pihak yang bertanggung jawab.

“Sebanyak 25 saksi telah kami periksa. Mereka terdiri dari pihak internal BRI maupun para nasabah,” ujarnya, Rabu (2/7).

BACA JUGA:Bupati Qudrotul Ikhwan Komitmen Hidupkan Olahraga Masyarakat di Tulang Bawang, Begini Katanya

Sebagai langkah lanjutan, penyidik juga menggelar penggeledahan pada Selasa, 1 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Cabang BRI Pringsewu, serta dua rumah yang berada di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait langsung dengan aksi korupsi.

Barang-barang tersebut antara lain dokumen perbankan, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit Honda Brio putih, serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA:KONI Metro Targetkan Pertahankan Juara Runner Up pada Porprov Mendatang

Rincian aset tersebut meliputi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Pringsewu, satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu, serta satu SHM atas sebidang tanah di Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, turut diamankan pula sejumlah ponsel, beberapa tas, dan uang tunai sebesar Rp559 juta.

“Total kerugian keuangan negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar,” tegas Armen.

 

Ia menambahkan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Proses hukum akan terus berjalan hingga pihak-pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: