JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Elon Musk membalas gugatan Twitter Inc terkait rencananya ingin mundur dari kesepakatan pembelian Twitter senilai 44 miliar dolar Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters, Sabtu 30 Juli 2022, melaporkan gugatan setebal 164 halaman itu tak terbuka untuk publik.
Namun, dalam waktu dekat berkas itu harus dibuka ke publik berdasarkan aturan pengadilan.
Twitter tak memberikan komentar terkait gugatan balik ini. Sebab, gugatan ini diajukan beberapa jam setelah Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Delaware memerintahkan pengadilan lima hari mulai 17 Oktober.
BACA JUGA:Stunting di Lampura Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Pengadilan akan memutuskan apakah Musk bisa mundur dari kesepakatan bisnis itu.
Musk juga digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan memerintahkan sang miliuner menyelesaikan pembelian.
Menurut mereka, Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham dan mengganti kerugian dari aksinya itu.
Musk memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham. Sebab, dirinya memiliki saham senilai 9,6 persen.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke 7, Radar Lampung Online Turut Gelar Turnamen Mobile Legends
Selain itu, menurut berkas gugatan, dirinya juga memiliki hak veto untuk sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.
Gugatan class action itu diajukan Luigi Crispo, dia memiliki 5.500 lembah saham.
Selain gugatan Twitter, Musk pun harus menghadapi sidang di Wilmington, Delaware pada 24 Oktober dari pemegang saham Tesla. (*)