Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.
Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu.
Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti.
BACA JUGA: Ini Lima Prioritas Pembangunan Lampung Barat Tahun Depan
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
BACA JUGA: Sidak Pasar, Menteri Perdagangan Kaget Ada “Wortel Impor”
MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (*)