Mirisnya Kelakuan SR, Berulang Kali Setubuhi Anak Tiri Saat Sang Istri Tak di Rumah
Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan kembali terjadi di Way Kanan.
SR (40), lelaki asal Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara digelandang UPPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Polisi membekuk SR di Hulu Sungkai, Lampung Utara, pada Senin 2 Desember 2024, berdasarkan laporan ibu korban inisial M (34), warga Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Pengendali 35 Kilogram Sabu Dari Lapas
Korban bersama M yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada tanggal 2 Desember 2024.
Terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari keberanian korban menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu pada Jumat 29 November 2024, pukul 22.00 WIB lalu.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali di saat ibunya bekerja dan atau sedang tidak ada di rumahnya di Negeri Agung.
“Saya sebenarnya tidak tau apa yang menimpa anak saya kalau dia tidak cerita. Ternyata setiap saya tidak ada di rumah, anak saya dibegituin (disetubuhi, red.) oleh ayah tirinya (SR) di kamranya," cerita M.
BACA JUGA:Calon Pemudik Wajib Tahu, Ini Bocoran Puncak Arus Mudik Nataru
"Mendengar apa yang dicertikan anak saya tentu saya tidak terima, sehingga saya langsung melaporkannya ke Polres Way Kanan, dan minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,“ sambung M.
Yang membuatnya lebih sedih, ternyata pelaku mengancam akan membunuh sang anak apabila memberitahu orang lain. "Mungkin itulah kenapa baru sekarang ia berani bercerita,” imbuh M.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan cerita ibu korban.
Menurut Mangara, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung berjkoordinasi dengan Polsek Blambangan Umpu, dan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: