Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Pengendali 35 Kilogram Sabu Dari Lapas
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tanjung Karang mengabulkan permintaan jaksa untuk menghukum mati dua napi asal Banyuasin pengendali narkoba sebanyak 35 kilogram dari lapas.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan upaya hukum banding.
Ya, Rabu sore, 4 Desember 2024, Pengadilan Tanjung Karang mengelar sidang lanjutan dua terdakwa pengendali narkoba dari dalam lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kedua terdakwa yakni Hendra Yainal Mahdar, warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Muhammad Nazwar Syamsu, warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Bocoran Puncak Arus Mudik Nataru
Dua napi asal Banyuasin tersebut hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum untuk menghukum pidana mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Yulia Susanda.
Kuasa hukum kedua terdakwa meyampaikan putusan hakim masih terlalu tinggi, sehinga pihaknya melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada Januari 2023 lalu, saat mereka saling berkomunikasi via BBM bersama Kadapi Alyus Abdi, yang merupakan suami selebgram asal Palembang: Adelia Putri, yang sebelumnya sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Dinsos Mesuji Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu sebanyak 35 kilogram telah siap di Malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia (Tembilahan Riau).
Saksi Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan pin BBM milik orang kapal, yaitu Abu (DPO) yang telah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo.
Sabu 35 kilogram dibagi-bagi dengan rincian 21 kilogram, diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), kemudian Rendi menyerahkan kepada saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah saksi Hendra als Eiger.
Sedangkan 14 kilogram diserahkan Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar senilai Rp 3,5 miliar yang kemudian diedarkan oleh Debi (DPO) di daerah Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: