Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Segini BB yang Disita

Polres Tulang Bawang tangkap pasutri yang edarkan sabu. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
Pasutri tersebut yakni AN (30) yang merupakan suami dan S (36) istrinya. Keduanya merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan pasutri yang menjadi pengedar sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan personelnya di Kecamatan Gedung Aji Baru.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Basaria Panjaitan, Polwan Cantik Pertama yang Dapat Pangkat Jenderal Bintang Dua
Pada Hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah yang seperti diinformasikan tersebut.
"Iya benar, kami amankan pasutri di rumahnya yakni di Kampung Batu Ampar karena kasus narkoba," kata AKBP Yuliansyah, Minggu 16 Februari 2025.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasutri ini terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
BACA JUGA:Motor Honda Genio Raib Digondol Maling di Sumur Putri, Aksi Terekam CCTV
Pada kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: