Polisi Amankan Lansia Nekat Jadi Bandar Sabu di Kotabumi Selatan, Ekstasi dan Pipet Plastik Jadi Barang Bukti
Seorang pria 52 tahun di Kelapa Tujuh, Lampung Utara, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi, kini ditahan untuk penyidikan.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersangka berinisial AR (52) berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial AR (52) saat ini sudah kami tahan beserta barang bukti yang kami amankan, yaitu tujuh paket narkotika jenis sabu, 12 butir pil ekstasi warna pink, dua bundel plastik, dua plastik klip, serta satu centong sabu yang terbuat dari pipet plastik,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.
AKP Ahmad Mardiansyah menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat 17 Oktober 2025, petugas berhasil menangkap pelaku di pinggir Jalan Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Saat dilakukan penangkapan, AR sempat tidak mengakui kepemilikan barang bukti.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu, 12 butir pil ekstasi warna pink, dua bundel plastik, dua plastik klip, dan satu centong sabu dari pipet plastik yang disembunyikan di dalam ordeknya.
“AR termasuk pelaku yang licin,” terang AKP Ahmad Mardiansyah.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
