Update Kasus KDRT Amelia Apriani, Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Tersangka yang 'Acuhkan' Penyidik
Amelia Apriani (masker putih) didampingi para kuasa hukum dalan konferensi pers, pada Sabtu 13 September 2025 di Bandar Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan S alias A, meminta polisi bertindak tegas terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menyebut S alias A sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Status tersangka itu dibuktikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.
“Hari Kamis 25 September 2025, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Ridho melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA:Irjen Helmy Santika Diganti, Alumni Akpol 1992 Jadi Kapolda Lampung
Ridho meminta agar penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka.
Jika alasannya sakit atau dirawat di rumah sakit, penyidik harus mengecek langsung ke lapangan.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan pemanggilan kedua terhadap tersangka S akan dijadwalkan pada Senin 29 September 2025.
Ia menegaskan, jika kembali mangkir, penyidik harus mengambil langkah tegas.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2025, Kadivkum dan Dirtipidum Promosi Jabatan Jadi Kapolda
“Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, pihak korban juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.
Ridho menyampaikan bahwa dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.
BACA JUGA:Prompt Gemini AI Untuk Edit Foto Profil Profesional Pria dengan Atribut Lengkap
“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. Jika terbukti melanggar, kami minta agar dijatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.
Ridho menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus KDRT yang dialami Amelia dapat diusut secara adil dan tuntas.
Terpisah, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, tidak mendapat respons.
Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirim pada Kamis, 25 September 2025 dan Sabtu, 20 September 2025, meski berstatus terkirim, namun tetap tidak direspons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
