61 Kasus Kekerasan Guncang Kota Metro, Payung Hukum Perlindungan Korban Belum Juga Terbit
Kasus kekerasan di Metro meningkat, DP3AP2KB bentuk TRC dan susun Perwali perlindungan korban demi wujudkan Kota Layak Anak dan bebas kekerasan.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga pertengahan Oktober 2025, Kota Metro mencatat 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka itu menandai rapuhnya perlindungan sosial di kota kecil yang tengah berupaya menuju predikat Kota Layak Anak.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menunjukkan, 26 kasus di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sisanya, 32 kasus terjadi di rumah pelaku, hotel, atau tempat umum, dua di sekolah, dan satu di fasilitas publik.
BACA JUGA:Emas Pertama Untuk Kempo Lampung di Ajang PON Beladiri I 2025
Kepala DP3AP2KB Metro, Subehi, mengatakan seluruh korban telah memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
“Tidak ada laporan yang dibiarkan tanpa tindak lanjut,” ujarnya.
“Sebagian kasus masuk jalur hukum, sebagian ditempuh lewat mediasi,” jelasnya.
Untuk mempercepat penanganan, pihaknya tengah menyiapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Layanan Kekerasan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA:Tedi Zadmiko Resmi Jabat Sekda Kabupaten Pesisir Barat
Tim tersebut akan menjadi penghubung antarinstansi, dari kepolisian hingga rumah sakit, agar laporan kekerasan tak berhenti di meja administrasi.
“Selama ini koordinasi dengan Polres Metro, Dinas Kesehatan, RSUD A. Yani, dan sejumlah LSM sudah berjalan lewat MoU. Tapi kami butuh mekanisme yang lebih sigap dan terintegrasi,” kata Subehi.
Meski berbagai program pencegahan telah digulirkan, Metro belum memiliki payung hukum khusus bagi korban kekerasan.
Draf Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Korban Kekerasan kini tengah disusun untuk memperkuat dasar hukum penanganan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
