431 IKM di Kota Metro Belum Bersertifikat Halal, Dinas UMKM Dorong Pelaku Usaha Lebih Proaktif Urus Legalitas
Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Amran Syahbani.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Metro menyebut sekitar 431 Industri Kecil Menengah (IKM) belum memiliki sertifikat halal.
Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Amran Syahbani, mengatakan pihaknya memiliki data hingga Desember 2024.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 1.700 pelaku usaha dari total 2.131 IKM telah memiliki sertifikat halal berdasarkan data Kementerian Agama.
Untuk sisanya, sekitar 431 IKM masih belum memenuhi standar legalitas usaha.
BACA JUGA:Skandal Dana PKH Mencuat, Sekdes Labuhan Ratu Kampung Diperiksa Kejari Usai Puluhan Warga Melapor
Saat ini, sertifikasi halal menjadi syarat wajib bagi produk pangan dan konsumsi di Indonesia.
Amran menuturkan, pengurusan sertifikat halal menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku IKM.
Hal itu karena sebagian besar produk yang dihasilkan merupakan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Pengurusan sertifikat halal untuk produk PIRT memang membutuhkan waktu cukup panjang,” ujarnya.
Meski demikian, proses sertifikasi halal masih gratis bagi pelaku IKM sampai saat ini.
“Banyak pelaku usaha yang malas mengurusnya, padahal tidak dikenakan biaya,” ungkapnya.
Menurutnya, masih ada IKM yang belum bersertifikat halal bukan hanya karena malas.
Sebagian besar pelaku usaha juga belum memahami proses administrasinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
