disway awards

Pemkot Metro Siap Sanksi Tegas Penerima Bansos yang Ketahuan Terjaring Judol

Pemkot Metro Siap Sanksi Tegas Penerima Bansos yang Ketahuan Terjaring Judol

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana. Foto Dok. Istimewa--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) daerah yang menggunakan APBD yang digunakan untuk pendanaan aktivitas ilegal, salah satunya perjudian daring atau judi online.

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana mengatakan, Pemkot Metro akan menerapkan sanksi terhadap penerima manfaat program daerah setelah terbukti uang bantuan tersebut digunakan untuk menyubsidi judi online.

"Jika ada bukti sah hasil penegakan hukum, misalnya dari temuan polisi, analisis transaksi dari PPATK, ataupun rekomendasi Satgas, maka Pemkot akan mengambil sikap tegas," kata Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana.

Dikatakannya, sanksi yang diberikan antara lain diberikan konseling literasi keuangan, penangguhan sementara manfaat tunai, sampai dengan penghentian dan graduasi dari program APBD apabila berulang kali melakukan pelanggaran, dan terbukti secara hukum.

BACA JUGA:Pemkot Metro Akan Tinjau Ulang Kegiatan yang Didanai DAU

Ia menuturkan, kebijakan-kebijakan tersebut berdasarkan regulasi nasional mengenai pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS-DTSEN) sesuai Permensos 3/2021 dan Kepmensos 26/HUK/2025, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), dan aturan kesehatan publik seperti PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau.

"Sesuai dengan Keppres 21/2024 yang membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai basis koordinasi antar-institusi. Pembedanya, kalau kebijakan daerah hanya menggunakan wewenang administratif terhadap program pembiayaan daerah yang melalui APBD. Namun, untuk program pusat, tentu saja Pemkot akan patuh pada mekanisme dan rambu nasional,"jelasnya.

Rafieq menegaskan, Pemkot akan menjalankan Langkah administratif terhadap penerima manfaat apabila ada pembuktian resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

"Sebab, kamu tidak mungkin akan bertindak hanya berdasarkan gosip atau laporan publik yang belum terverifikasi, tetapi berdasarkan dokumen resmi," tandasnya 

BACA JUGA:Kuota Peserta Lolos Seleksi Administrasi Masih Kurang, Selter JPTP di Metro Berpotensi Diperpanjang

Rafieq menambahkan, notifikasi resmi dari lembaga APH ataupun lembaga yang berwenang, akan segera ditindaklanjuti. Namun, juga harus ada pembuktian yang jelas sebelum menerapkan sanksi administratif pada program daerah tersebut. 

Salah satunya dengan menetapkan SOP tertulis untuk setiap langkah sanksi, lalu tim audit data independen dibentuk untuk memverifikasi temuan yang menjadi dasar sanksi administratif. 

"Kemudian, menyediakan jalur pengaduan dan pembelaan hukum untuk penerima manfaat yang terkena tindakan administratif. Lalu kita juga akan mengintegrasikan layanan penghentian merokok dan konseling keuangan sebagai bagian dari intervensi rehabilitatif. Dan terakhir, berupaya untuk menjalankan uji coba kebijakan pada skala terbatas guna mengukur dampak dan risiko administratif sebelum perluasan kebijakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait