disway awards

Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL

Wujudkan Proyek Strategis Sesuai GCG, PTBA dan Kejati Lampung Tandatangani PKS Bantuan Hukum dan TJSL

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sumber Foto. Dokumentasi --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatangan kerjasama terkait bantuan hukum ini dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M di Gedung Serba Guna (GSG) Tarahan Port PTBA, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025). 

Isi perjanjian kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum seperti pendapat hukum, pendampingan hukum pada proyek strategis Perusahaan serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Arsal mengungkapkan, kehadiran Kejati Lampung sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai regulasi.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

“Pendampingan ini juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi masalah hukum yang mungkin timbul selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Dengan demikian, PTBA dapat lebih fokus pada pencapaian target operasional dan pembangunan yang telah direncanakan,” tuturnya. 

Selain kerja sama di aspek hukum, keduanya juga melakukan penandatangan Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana/prasarana untuk Kejati Lampung. 

Penandatanganan PKS TJSL ini dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PTBA, Ihsanuddin Usman dengan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, L.L.M. yang juga disaksikan oleh Arsal Ismail (Direktur Utama) dan Verisca Hutanto (Direktur Komersial).

BACA JUGA:PTBA Pertahankan Diri Jadi Indonesia Most Trusted Company 2025

Ruang lingkupnya meliputi bantuan TJSL dalam rangka menunjang pelayanan hukum oleh Kejati Lampung dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat lampung.

Melalui koperasi merah putih yang berada dibawah binaan Kejati Lampung. 

Arsal menekankan, penandatangan kedua PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan proyek-proyek Perusahaan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). 

Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjalin sinergi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: