disway awards

Dua Bandar Sabu Ditangkap di Baradatu, Polisi Temukan Barang Bukti dari Casing HP hingga Kotak Permen

Dua Bandar Sabu Ditangkap di Baradatu, Polisi Temukan Barang Bukti dari Casing HP hingga Kotak Permen

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peredaran narkoba di Way Kanan semakin mengkhawatirkan, terbukti dengan ditangkapnya dua terduga bandar sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.

Dua tersangka tersebut adalah SS alias Sam (40) dan SR alias Ridi (42), keduanya warga Kampung Tiuh Balak.

SS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram, sementara SR kedapatan memiliki sabu seberat 1,36 gram.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Way Serdang, Belasan Rumah Rusak

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tiuh Balak, lalu segera menindaklanjutinya,” ujar Prayugo, Minggu, 7 September 2025.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.

"Dari casing handphone milik SS, kami temukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A33 milik SS yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:Wagub Lampung Harap Kemendag Dorong Inovasi Kewirausahaan di SRMA 32 Lampung Selatan

SR alias Ridi juga ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba.

"Barang bukti sabu kami temukan di dalam kotak permen karet yang disimpan di atas kasur," ucap Prayugo.

Selain sabu, polisi turut menyita 15 plastik klip kosong, satu plastik klip besar, dan satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro 5G warna olive green dari tangan SR.

Prayugo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Speaker Aktif Polytron PAS 10DF22 Super Power, Fitur 3 Way System Tampil Gagah

“Kami akan kembangkan kasus ini karena indikasinya kuat bahwa jaringan peredaran narkoba di Baradatu cukup masif,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tutur Prayugo.

 

Penangkapan dua bandar sabu di satu kampung menandakan peredaran narkoba di Baradatu sudah sangat mengkhawatirkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait