Diciduk Polisi di Rumahnya, Warga Banjar Agung Tulang Bawang Ini Terbukti Edarkan Sabu yang Disimpan di Saku

Diciduk Polisi di Rumahnya, Warga Banjar Agung Tulang Bawang Ini Terbukti Edarkan Sabu yang Disimpan di Saku

Pelaku narkoba ditangkap Polres Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang biasa beroperasi di Kecamatan Banjar Agung.

Pelaku SN (22), seorang pemuda warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Banjar Agung.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda di wilayah tersebut yang menjual narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembegal Driver Maxim Berhasil Diringkus, Satu Pelaku DPO

Pada Hari Jum'at, 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang seperti diinformasikan yakni di Kampung Tunggal Warga.

"Benar, pemuda tersebut kami amankan di rumahnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan, petugas menemukan BB narkoba jenis sabu di dalam kantong saku celana sebelah kiri," kata AKP Yofi, Senin 3 Februari 2025.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemuda tersebut terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan TNI AL Dukung Makan Siang Bergizi

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: