Mirisnya Kelakuan SR, Berulang Kali Setubuhi Anak Tiri Saat Sang Istri Tak di Rumah
Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sebut Masyarakat yang Beli Kendaraan Bodong Dapat Dikenakan Pidana
Pelaku akan mereka bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, dengan ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: