Nekat Bohong ke Polisi, Pria Way Kanan Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Nekat Bohong ke Polisi, Pria Way Kanan Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Seorang warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, berinisial M (46), diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan.

M diamankan atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, M sebelumnya melapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK.

Ia mengklaim kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Kampung Rejosari.

BACA JUGA:Ingin Buka Puasa dengan Menu Menyegarkan? Es Teler Bisa Jadi Pilihan Takjil Lezat untuk Keluarga Tercinta

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308  Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang sebenarnya tidak pernah dicuri.

Tersangka M akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual kendaraan tersebut dan membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, kami mengamankan M di Kampung Rejosari pada Kamis 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.

Akibat perbuatannya, M terancam dijerat Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: