Salah Pasal saat Buat Laporan, Warga Kota Karang Bandar Lampung Masuk Sel, Pihak Keluarga Ajukan RJ

Pihak keluarga Wahyudi mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada aparat kepolisian. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Niat melaporkan kehilangan sepeda motor, Wahyudi (26), malah masuk sel.
Di mana, warga Jalan Teluk Bone, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung itu dituding membuat laporan palsu.
Salah laporan yang membuat Wahyudi ditahan sejak sebulan lalu di Polsek Teluk Betung Selatan ini bermula ketika ia mengadukan soal kehilangan sepeda motor.
Menurut Iin Mutmainah, istri Wahyudi, mulanya sang suami mendapat laporan dari keponakannya yang mengaku menjadi korban begal.
BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu, Pemuda Ini Diamankan dengan 5 Tersangka Lain
BACA JUGA:Nekat Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Lantaran sang keponakan masih di bawah umur, Wahyudi berinisiatif melaporkan kasus pembegalan ke Polsek Teluk Betung Selatan (TbS).
Namun polisi melihat ada kejanggalan dalam laporan tersebut. Di mana, Wahyudi dianggap membuat laporan palsu.
Belakangan diketahui, keponakan Wahyudi berbohong sudah menjadi korban begal. Sebenarnya, motor tersebut dibawa kabur oleh rekannya.
"Keponakannya sengaja mengaku dibegal karena takut dimarah. Padahal motor itu digelapkan oleh temannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Duh, Driver Ojol Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Alasannya ?
BACA JUGA:Butuh Uang untuk Biaya Menikah, 2 Orang Ini Buat Laporan Palsu Dibegal di Lampung TimurBACA JUGA:Butuh Uang untuk Biaya Menikah, 2 Orang Ini Buat Laporan Palsu Dibegal di Lampung Timur
Sementara Wahyudi menyampaikan pengaduan hanya berdasar keterangan keponakannya yang mengaku dibegal.
Terpisah, Komwas Peradi Lampung Bambang Handoko, S.H., M.H., menyatakan prihatin atas penahanan yang dilakukan oleh polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: