2 Kasus Cabul Diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Dalam Sehari

-Sumber Foto: Humas Polres Lamteng-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengupkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di hari bersamaan.
Ya, dalam sehari, dua tersangka cabul diamankan. Masing-masing terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai dan Trimurjo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono membenarkan kabar dua perkara diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng terkait pencabulan terhadap anak.
Dalam kasus ini dua buruh inisial PJ (21), warga Terusan Nunyai dan FK (21) warga Trimurjo, Lampung Tengah kini telah diamankan polisi.
BACA JUGA:Sikat Cair! DANA Kaget Saldo Gratis Rp 137 Ribu Siap Meluncur, Klaim Amplop Virtual Hari Ini
Iptu Tohid menjelaskan, tersangka PJ diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Peristiwa pilu yang dialami korban terjadi pada Juli 2024, di sebuah rumah kosong.
Ya, setiap hari libur, tersangka kerap mengajak korban ke rumah kosong.
"Dengah segala bujuk rayu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil 7 bulan,” ungkap Iptu Tohid saat dikonfirmasi, pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Belanja Murah Kue Kaleng Lebaran dengan Promo Superindo, Salah Satunya Beli 1 Gratis 1
Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat kedua orang tua korban curiga melihat berbagai perubahan pada anaknya.
Setelah korban bercerita, orang tuanya lantas melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin 17 Februari 2025.
“Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas itu dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3),” jelas Iptu Tohid.
Di hari yang sama, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng juga mengamankan tersangka cabul berisinial FK (21), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: