disway awards

Cemari Anak di Bawah Umur, Pria 28 Tahun Ditangkap Polres Tubaba

Cemari Anak di Bawah Umur, Pria 28 Tahun Ditangkap Polres Tubaba

Ilustrasi pencabulan.-PIXABAY-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pria dewasa yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial WA (28), seorang wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Lambu Kibang, Tubaba.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 17 Mei 2025.

"Setelah mendapakan laporan, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya. Sesampai di lokasi pelaku insial WA sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Tosira. 

BACA JUGA:Banjir Rob Lima Hari Rendam Desa Panggung Rejo, Pemkab Mesuji Lakukan Penanganan

Diceritakan, korban ONI (15) pelajar, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, dijemput pelaku di kediamannya dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian pelaku dan korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai. Dalam perjalanan turun hujan, lalu pelaku mengajak korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet.

Pada saat di gubuk tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.

Kemudian pelaku membujuk dan meyakinkan kembali pada korban, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

BACA JUGA:Masuk Lewat Plafon, Dua Maling Bobol Warung Sembako di Tulang Bawang, Salah Satunya Pelajar

Sesampai di kediamannya, korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke Polres tulang bawang barat untuk ditindak lanjuti.

Setelah kasus ini terungkap, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk ditindak lanjuti perkaranya. 

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait