Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Tiga Pria Diduga Penyalahguna Narkoba
Tiga pria di Tubaba ditangkap pakai sabu, ancaman hukum hingga 12 tahun, polisi ajak masyarakat lapor narkoba.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap tiga pria yang diduga menyalahgunakan sabu.
Penangkapan berlangsung Selasa, 9 September 2025, pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Ketiga tersangka berinisial YP (30) warga Tiyuh Balam Jaya Tubaba, GI (24) warga Talang Baru Pesawaran, dan SP (34) warga Negeri Besar Way Kanan.
BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Korupsi SPAM
Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain sabu, pirek, sendok sabu, pipet, korek api gas, dan handphone merk Redmi 13C warna hitam.
Ketiga pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah milik mereka saat diinterogasi di lokasi kejadian.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap 3 Pengedar Warga Baradatu
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
