Jaringan Sabu Terbongkar, Dalam Satu Malam Delapan Pemuda Digulung Satresnarkoba Pringsewu
Polres Pringsewu tangkap delapan pemuda terlibat narkoba di Adiluwih, dua di antaranya pengedar, satu pelaku berinisial H masih diburu.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Adiluwih telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga dua belas tahun penjara,” jelas Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata.
Selain delapan pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dari dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Chandra.
Ia menambahkan, Polres Pringsewu juga tengah memburu seorang pelaku berinisial H yang melarikan diri saat penggerebekan.
Sebelumnya, delapan warga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan Polres Pringsewu.
Mereka ditangkap dalam satu malam di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa, 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:ABH Diduga Curi Burung Murai Di Way Kanan Ternyata Residivis, Apakah Kasus Yang Sama ?
Para pelaku terdiri atas pengedar dan pengguna narkoba.
Dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni Oki (23), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Enam orang lainnya yang merupakan warga Adiluwih diduga sebagai pengguna, yaitu Iqbal (22), Hendri P. (23), Revan F. (18), Hendrawanto (39), F. Ramdani (20), dan Suparmin (46).
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata, penangkapan pertama dilakukan terhadap Iqbal, Hendri, dan Revan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
