Sampai akhirnya, pelaku membawa korban pergi ke Padang Sumatera Barat, dan Kamis 2 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, pelaku bersama korban pulang ke rumah dengan menumpang Bus ALS.
Peristiwa ini, membuat orang tua AL melaporkan ke Polres Muratara.
BACA JUGA:Grup Alibaba Resmi Beli Saham PT Smartfren, Kembangkan Layanan Digitalisasi Baru
Sebab, berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Rupit No.350 /039/ VER /RSUD.RPT 24 Agustus 2021 ditanda tangani dokter RSUD Rupit terhadap korban terdapat robekan lama pada hymen arah jam enam dan sembilan tidak sampai ke dasar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Linggaupos.co.id dengan judul Modusnya Tes Keperawanan Kalau Mau Dinikahi, Eh Sampai 10 Kali