RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus ingin tes keperawanan, seorang pria setubuhi anak dibawah umur hingga berkali-kali.
Akhirnya, pria tersebut diamankan aparat polisi karena sudah setubuhi korban hingga berkali-kali dengan modus Tes keperawanan.
Pelaku yang menyetubuhi korban hingga berkali-kali dengan modus Tes keperawanan itu adalah Desi (25) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Bujuk rayu pelaku untuk menyetubuhi korban hingga berkali-kali yakni dengan modus Tes keperawanan.
BACA JUGA:Waduh, Pengendara Jatuh ke Sungai, Penyebabnya Tak Terduga
Korbannya berinisial AL warga Kecamatan Rupit, Muratara, yang merupakan pacarnya. Perkenalan keduanya, berawal dari sebuah media sosial Facebook.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra mengatakan, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lubuklinggau pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kini, pelaku dititipkan di Lapas Kelas IIB Surulangun dan akan segera menjalani persidangan.
Sementara, Kejari Lubuklinggau, Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya mengatakan, tersangka akan didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Penyebab Pembangunan BBIAT Mesuji Belum Terlaksana, Begini Kata KKP
"Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan," ungkapnya.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan modus Tes keperawanan, terjadi pada Kamis 12 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Pelaku kenalan dengan korban melalui Facebook. Lalu Desi membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Ku nak nanyo, aku nak ngetes kau. Kalo kamu masih perawan aku nikahi!" Kata pelaku kepada korban.
BACA JUGA:Mau ke Kantor KPU Mesuji, Lakukan Absensi Elektronik