Penyebab Pembangunan BBIAT Mesuji Belum Terlaksana, Begini Kata KKP

Penyebab Pembangunan BBIAT Mesuji Belum Terlaksana, Begini Kata KKP

Pembangunan BBIAT Mesuji Terganjal Persoalan Tanah, Begini Kata KKP--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebagai program yang diusung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi guna memiliki Balai Besar Ikan Air Tawar (BBIAT) yang rencananya di bangun di Mesuji masih terganjal persoalan tanah.

Hal ini karena lokasi pembangunan BBIAT Mesuji tersebut masih berstatus kepemilikan masyarakat.

Sementara, untuk pembangunan, rencananya melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dihibahkan dan menjadi milik KKP.

Nono Hartanto, Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, KKP mengatakan, program kementerian KKP itu bisa membangun jika status tanahnya milik KKP. Ini sebagai syarat dalam mengeksekusi anggaran.

BACA JUGA:Mau ke Kantor KPU Mesuji, Lakukan Absensi Elektronik

"Lahan tersebut nantinya berbentuk hibah dari Pemda ke Kementerian. Tapi masalah clear and clean lahan belum terjadi, karenanya kami hadir disini untuk menggali masalahnya," kata Nono, Selasa 2 Agustus 2022 di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung.

Nono mengatakan persoalan lahan ini terjadi karena kepemilikan tanah saat ini masih berstatus milik masyarakat. Karenanya, KKP menunggu proses hibah itu selesai dilakukan.

"Jadi prosesnya itu mulai dari ganti rugi sampai sertifikasi itu masih tanggungjawab pemda sampai tanah itu tercatat sebagai aset daerah. Barulah jika sudah tercatat selanjutnya daerah akan menghibahkan. Dengan hibah itu KKP bisa membangun," ujarnya.

KKP menunggu hibah tanah untuk BBIAT ini paling lambat awal November. Selain itu, KKP juga menargetkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, KKP dengan Bupati Mesuji yang di deadline 15 Agustus ini. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal dan Ibu Riana Sari Bermain Permainan Tradisional dengan Anak

"Jadi soal hibah tanah kami tunggu sampai awal November, karena dokumen tersebut di perlukan untuk dasar penganggaran di tahun 2023. Karena kalau tidak ada dokumen itu maka penganggaran tidak bisa keluar," lanjutnya.

Dengan demikian, jika berjalan dengan sesuai rencana maka KKP dapat memulai pembangunan pada 2023 mendatang.

Sementara penganggarannya, KKP sudah melakukan sejak 2022 yakni sebesar Rp2 miliar.

"Namun karena status tanah ini, jadi terkena pemotongan dan kami hanya bisa mempertahankan dan untuk membuat studi kelayakan dan master plan. Tahun depan rencananya juga Rp2 miliar ini dipergunakan untuk DED (Detail Engineering Design) dan pembangunan awal," Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: