disway awards

WALHI Desak DPRD Tinjau Ulang Izin Lingkungan Living Plaza Lampung, Pasca DLH Klaim AMDAL Terbit Sejak 2021

WALHI Desak DPRD Tinjau Ulang Izin Lingkungan Living Plaza Lampung, Pasca DLH Klaim AMDAL Terbit Sejak 2021

Proyek Living Plaza Lampung di Rajabasa kembali dibangun setelah vakum, sementara DPRD dan warga pertanyakan transparansi AMDAL serta risiko lingkungan.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung ikut menyoroti kelanjutan proyek pembangunan Living Plaza Lampung di Rajabasa Nunyai

WALHI menilai proyek tersebut bermasalah sejak awal penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, dokumen AMDAL proyek tersebut disusun dengan banyak kontroversi, baik dari masyarakat maupun lembaganya.

Namun, menurut Irfan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tetap mengesahkan dokumen tersebut tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan.

BACA JUGA:Terakhir Lusa Ini, Promo Chandra Superstore Spesial Program Mom & Kids

“AMDAL itu dulu disusun dan dibahas dengan penuh kontroversi, baik dari masyarakat maupun WALHI. Tapi nyatanya, hal itu tidak dijadikan landasan oleh DLH dalam mengambil keputusan," ujar Irfan, Kamis, 16 Oktober 2025.

"AMDAL tetap disahkan dan izin diterbitkan. Ini menunjukkan DLH tidak memiliki perspektif keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” sambung Irfan.

Ia menilai, sikap DLH dan Pemkot Bandarlampung yang meloloskan izin lingkungan untuk proyek tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Selain itu, WALHI juga menyayangkan sikap DPRD Kota Bandarlampung yang dinilai pasif dalam menyikapi persoalan ini.

BACA JUGA:Klaim Kilat DANA Kaget Jumat 17 Oktober 2025, Sikat Link Saldo Gratis Sekarang

Menurut Irfan, DPRD memiliki kewenangan untuk turun langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap izin lingkungan.

“DPRD seharusnya bertindak. Mereka punya hak untuk meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keselamatan dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

WALHI mendesak agar DPRD memanggil dan meminta DLH meninjau ulang izin lingkungan proyek Living Plaza Lampung.

“DPRD bisa meminta DLH melakukan peninjauan ulang, termasuk menegur Wali Kota karena membiarkan terbitnya izin lingkungan di lokasi yang dipersoalkan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait