disway awards

Percepat Pembangunan Kota Baru, Pemprov Lampung Kaji Penyesuaian Batas Wilayah di Kawasan Ini

Percepat Pembangunan Kota Baru, Pemprov Lampung Kaji Penyesuaian Batas Wilayah di Kawasan Ini

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang melakukan kajian analisa penyesuaian batas wilayah di kawasan Kota Baru, sebagai bagian dari tahapan menuju rencana pemindahan ibu kota provinsi. 

Hal ini dibahas dalam Rapat Tim Penyesuaian Daerah Ibu Kota Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemprov Lampung untuk mempercepat pembangunan Kota Baru sesuai visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung.

"Kita rapat hari ini terkait percepatan pembangunan Kota Baru. Pemprov Lampung berkomitmen melanjutkan pembangunan kota baru dengan konsep ecocity. Di dalamnya, kita juga melakukan kajian analisa penyesuaian batas wilayah di Kota Baru,” ujar Marindo usai memimpin rapat, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Serahkan Hibah Lahan 15 Hektare untuk Pusat Pendidikan dan Kantor Peradilan di Kota Baru

Menurutnya, penyesuaian batas wilayah merupakan proses penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan kawasan baru yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan provinsi. 

Proses tersebut harus melalui tahapan yang diatur dalam regulasi serta melibatkan berbagai pihak secara bottom up dari wilayah terkait.

“Perpindahan batas wilayah ini adalah proses yang ditetapkan dalam regulasi. Tahapannya dilakukan secara bottom up dari masing-masing wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan dengan wilayah begitu juga dengan Kota Bandarlampung. Nanti provinsi akan memfasilitasi dan memediasi, termasuk menyiapkan rancangan regulasi bila diperlukan perubahan peraturan pemerintah atau undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marindo mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten/kota terkait penyesuaian batas wilayah.

BACA JUGA:Perjuangan Gubernur Lampung Berbuah Hasil: Impor Tapioka Dibatasi, Harga Singkong Naik

Namun, proses kajian dan sosialisasi tengah dilakukan di tingkat desa, kecamatan, serta DPRD untuk mencapai kesepakatan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang penyesuaian daerah.

Pemprov Lampung berharap, melalui kajian komprehensif ini, pembangunan Kota Baru dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi kawasan pemerintahan yang modern, berkelanjutan, serta terintegrasi dengan tata ruang wilayah sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait