Buruh Pertanyakan Keberadaan DPRD Lampung, Enam Tuntutan Disuarakan
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, Yuce Hengki Sadok.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Momentum Hari Buruh 2026 di Provinsi Lampung diwarnai sorotan tajam dari kalangan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung mempertanyakan keberadaan DPRD Lampung yang dinilai absen saat forum penyampaian aspirasi buruh.
Pertanyaan tersebut mencuat dalam pertemuan antara buruh dan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di ruang Abung Kantor Gubernur, Senin 4 Mei 2026.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, Yuce Hengki Sadok, menilai ketidakhadiran wakil rakyat menjadi persoalan serius yang berpotensi menghambat tersalurkannya aspirasi buruh.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Kembali Bergerak, Enam Pejabat Eselon II Dilantik
“DPRD ini kan pembawa aspirasi masyarakat. Ketika ada momentum seperti ini mereka tidak hadir, lalu bagaimana aspirasi buruh bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Yuce usai pertemuan.
Ia menegaskan, fungsi DPRD tidak hanya sebatas legislasi, tetapi juga penganggaran dan pengawasan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk buruh.
Karena itu, absennya anggota dewan dalam forum tersebut dinilai mencederai tanggung jawab mereka.
“Kami sangat menyayangkan. Mereka digaji oleh masyarakat, tugasnya menjaring dan memperjuangkan aspirasi. Kalau dalam forum seperti ini saja tidak hadir, apa yang mau mereka bawa,” tegasnya.
BACA JUGA:Sekda Lampung Tegaskan Pembinaan ASN, Respons Aksi Satpol PP dan Polemik PSDA
Selain mempertanyakan kehadiran DPRD, Yuce juga menyoroti sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif. Ia menilai, tanpa koordinasi yang baik, perjuangan aspirasi buruh berisiko terhambat di tingkat kebijakan.
“Harus ada sinkronisasi antara pemerintah dan DPRD. Jangan sampai pemerintah sudah berjuang, tapi mentok di dewan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, KSBSI juga menyampaikan enam tuntutan utama buruh. Pertama, mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang belum terealisasi.
Kedua, mendorong perubahan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar menjangkau hingga daerah pelosok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: