RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Secara keseluruahn, total uang yang diamankan dari memblokir sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan ACT mencapai Rp8 miliar.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," lanjutnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Diskusi Melalui Dua Jalur Guna Bahas Isu Krusial, Bagini Penjelasan Mahfud MD
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan serta dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan ACT.
Empat tersangka itu di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 lalu. (*)