Itu merupakan keputusan sepihak dari sekolah, yang belakangan diketahui adalah sekolah swasta di Bandar Lampung.
"Dinas tidak pernah menyarankan untuk ada daring. Itu hanya pihak sekolah yang mengartikan beda,” sebut Mulyadi Syukri.
”Jadi sekolah buat sendiri edarannya. Tetapi acuannya bukan dari dinas. Dinas tidak menyebutkan juknis ada PTM dan daring sekaligus. Tapi masih tetap PTM 100 persen," imbuh Mulyadi.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar.
BACA JUGA: Soal Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Terkait PTM dan Online, Ini Kata Orang Tua Murid
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana membenarkan surat edaran tersebut.
"Betul. Kita kan, melihat keadaan saat ini (Covid-19 naik, Red). Jadi kita mengantisipasi saja agar tidak lengah dengan prokes. Dinas menerbitkan surat edaran itu," kata Eka Afriana, Minggu malam, 31 Juli 2022.
Dengan surat edaran Disdikbud Bandar Lampung tersebut, Eka berharap peserta didik dapat terus mendapatkan waktu pembelajaran yang baik. Tanpa harus ada yang terinfeksi virus Corona kembali.
BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Soal PTM dan Online Bisa Pengaruhi Semangat Belajar
"Kami, Dinas Pendidikan meminta sekolah untuk terus meningkatkan protokol kesehatan. Kita lihat di Jakarta, sudah ada kluster sekolah lagi. Jadi kita tidak mau itu terjadi di Bandar Lampung,” tegas Eka Afriana.
Selain sekolah, Disdikbud Bandar Lampung meminta kerjasama penuh orang tua, dalam memberi pengertian kepada anak-anaknya untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
"Orang tua harus membantu. Menegaskan pakai masker. Bawa bekal dari rumah. Kalau selesai sekolah harus langsung pulang dan dijemput orang tuanya. Insya Allah aman dari penyakit ini," tegas Eka Afriana. (*)