JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) Polri terus diperluas. Salah satunya meminta keterangan saksi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ini merupakan langkah terbaru dalam penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Pemeriksaan saksi-saksi yang di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Meski begitu, Irjen Dedi tidak merinci berapa saksi yang dimintai keterangan.
BACA JUGA: Komnas HAM: Bripka Ricky Saksikan Baku Tembak, Tapi
Ia hanya menyatakan tim penyidik juga meminta keterangan kriminolog sebagai saksi ahli.
Sebelumnya, tiga hal menjadi fokus pendalaman uji balisitik oleh tim khusus (Timsus) terkait temuan senjata api di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui tiga hal dari penembakan.
“Pendalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini, yaitu untuk mengetahui, yang pertama adalah sudut tembakan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA: Komnas HAM: Putri Candrawathi, Pemegang ‘Kunci’ Kasus Brigadir J
Pendalaman selanjutnya dalam uji balistik adalah jarak tembakan.
Kemudian, sebaran pengenaan dari peristiwa baku tembak tersebut.
Namun Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci lebih lanjut terkait pendalaman tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pendalaman dilakukan oleh laboratorium forensik, tim Inafis serta kedokteran forensik dan penyidik.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Siapkan Strategi Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit