LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pemilik usaha di Lampung Tengah diharapkan taat pembayaran pajak. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah melakukan langkah penegakan Perda nomor 7 tahun 2011.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Lampung Tengah IG Suryana menyatakan pihaknya melakukan penegakan Perda nomor 7 tahun 2011.
"Kita tegakkan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Kita bergerak bersama BPPRD di seputaran Bandar Jaya," katanya.
Hasil sementara, ada dua rumah makan kedapatan belum bayar pajak.
"Ada dua rumah makan yang kedapatan belum bayar pajak. Kita minta buat surat pernyataan agar segera membayar pajak dalam jangka waktu tiga hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Pesawahan Diamankan Polisi
Dari informasi yang didapat, dua rumah makan yang belum bayar pajak adalah Rumah Makan Siang Malam dan Soto Sukamto. Rumah Siang Malam memiliki tunggakan pajak reklame, pajak resto, dan pajak air bawah tanah.
Pihak rumah makan siap menyelesaikan tunggakan dalam waktu tujuh hari. Apabila belum diselesaikan bersedia tutup sementara. Informasi terbaru yang didapat, pihak Rumah Makan Siang Malam sudah menyelesaikan tunggakan pajak.
Sedangkan Rumah Makan Soto Sukamto menunggak pajak restoran. Pihak Rumah Makan Soto Sukamto meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikannya. Apabila belum diselesaikan, bersedia tutup sementara.
Sayangnya ketika radarlampung.co.id. ingin meminta tanggapan kepada pihak Rumah Makan Siang Malam via telepon, tidak direspons. Manajer Rumah Makan Siang Malam Erikson hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan. (*)