JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Polisi meringkus pengendara yang mengendarai mobil dengan plat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengemudi mobil dengan plat RFH itu diamankan karena menabrak seorang anggota Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menjelaskan kejadian itu terjadi saat anggota PJR yang sedang melakukan patrol curiga dengan mobil yang berpelat rahasia RFH itu karena menggunakan lampu strobo.
"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," jelas Sutikno dikutip dari PMJnews.
BACA JUGA:Mulai dari Malam Ini, Roy Suryo Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Saat anggotanya hendak menghentikan pengendara mobil dengan plat RFH itu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, malah pengendara itu berusaha ingin menabrak dan berusaha kabur.
Seketika itu pengendara mobil plat RFH itu kabur dan melintasi jalan tol kea rah Jakarta Utara, dan pelariannya berhasil diamankan di daerah Bintara, Kota Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa, masih dalam pengembangan dan interogasi," pungkasnya. (*)