RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh pelapor Kurniawan Santoso dengan kasus ujaran kebencian.
“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat malam 5 Agustus 2022.
Menurut Zulpan, Roy Suryo bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Diduga Terkait Kasus Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pasca pada Jumat 5 Agustus 2022 telah dipanggil guna dimintai keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat 5 Agustus 2022.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam. (*)