JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil pemeriksaan khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam penyidikan penembakan Brigadir J.
Ia kemudian dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, hasil pemeriksaan khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP.
”(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ada di Tempat Khusus Mako Brimob
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, belum ada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka, itu siapa yang menetapkan, yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, berdasar hasil koordinasi, tim khusus (timsus) masih mendalami proses penyidikan terkait peristiwa baku tembak di Duren Tiga.
"Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri," sebut Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Selain timsus, ada Inspektorat khusus (Irsus) yang memeriksa 25 orang. Dari pemeriksaan tersebut, empat polisi ditahan tempat khusus.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irsus memeriksa sekitar 10 saksi.
Berdasar keterangan tersebut, beberapa bukti dari Irsus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di mana, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleb tim.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Ini Respon Menkopolhukam Mahfud MD