Tiga Hari, 2 Pengedar Narkoba Diringkus

Minggu 07-08-2022,17:04 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Kategori :