Edarkan Narkoba, Pria di Way Kanan Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Pria di Way Kanan Terancam 20 Tahun Penjara

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WES (34) beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, Minggu, 26 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 4,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi juga menemukan tiga butir yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram di dalam tas selempang milik pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tujuh plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa diduga sabu dan tiga butir diduga ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,22 gram. Kami juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Iptu Prayugo Widodo.

Setelah diamankan, WES bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026

Iptu Prayugo menegaskan, Satresnarkoba Polres Way Kanan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan informasi dari masyarakat serta tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

"Kami berkomitmen menindak setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, WES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait