Kasus Brigadir J, Mahfud MD Ungkap Tersangka Baru, Perannya…

Senin 08-08-2022,21:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Pasal ini berbeda dengan jeratan pasal terhadap Bharada E, yang ditahan Rabu 3 Agustus 2022. 

Ajudan Irjen Ferdy Sambo ini disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kedua bintara polisi ini jadi tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait pembunuhan berencana.

Terkait kasus tersebut, didampingi kuasa hukum baru, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). 

BACA JUGA: Terkejut Lihat Video 20 Detik, Buruh Tebang Pohon di Lampung Timur Polisikan Istri dan Selingkuhannya

Polisi yang jadi tersangka penembakan Brigadir J ini juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ini untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka,” kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.  

Deolipa menegaskan penunjukan dirinya dan tim sebagai kuasa hukum baru Bharada E.

BACA JUGA: Ternyata Pertumbuhan Triwulan II Lampung Tertinggi Se-Indonesia

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka, oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," imbuh Deolipa Yumara. 

Deolipa Yumara juga menyatakan sudah bertemu dengan Bharada E. Sejauh ini, kondisi ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut sehat. 

“Dia (Bharada E, Red) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," sebut Deolipa Yumara. (*)

 

Kategori :