LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komposisi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur segera mengalami perubahan. Hal itu menyusul digelarnya rapat paripurna tentang usul penggantian Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dari Fraksi PKB, Selasa 9 Agustus 2022.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur yang diusulkan untuk diganti adalah Akmal Fathoni. Sedangkan yang diusulkan sebagai penggantinya adalah Ahmad Basuki juga dari Fraksi PKB.
Rapat paripurna tersebut semula dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Namun, sebagai penghormatan kepada wakil ketua yang akan diganti. Ali Johan menyerahkan pimpinan rapat paripurna kepada Akmal Fathoni.
Saat memimpin rapat paripurna, Akmal Fathoni menjelaskan, penggantian dirinya itu berdasarkan surat dari DPP PKB nomor 12400/DPP/01/VII/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar tertanggal 29 Juli 2022.
BACA JUGA:Ini Hasil Pembahasan Harga Eceran Pertalite di Bandar Negeri Suoh
“Terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungannya selama ini,” ujar Akmal Fathoni.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara usulan penggantian Akmal Fathoni oleh Ketua DPRD Lampung Timur dan para wakil ketua. Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif menyatakan, usulan penggantian itu akan segera disampaikan ke Gubernur Lampung.
Sementara Akmal Fathoni usai rapat paripurna menyatakan, penggantian dirinya itu merupakan komitmen dengan Ahmad Basuki. Menurutnya, komitmen itu terjalin ketika Ahmad Basuki menjabat Ketua DPC PKB Lamtim dan dirinya sebagai Sekretaris.
“Kami berkomitmen bergantian menduduki kursi pimpinan. Saat itu, Ahmad Basuki mempersilahkan saya terlebih dulu yang menjabat wakil ketua dan digantikan setelah setengah periode,” jelas Akmal.
BACA JUGA:Waduh! Potensi Pajak Kabupaten/Kota Berpotensi Bocor
Senada diungkapkan Ahmad Basuki. “Penggantian ini merupakan komitmen dan amanah partai,” kata Ahmad Basuki. Lebih lanjut Ahmad Basuki membantah bila penggantian itu terkait permasalahan hukum yang sedang dijalani Akmal Fathoni.
“Permasalahan hukum yang sedang dijalani Akmal tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota dewan. Namun, terkait organisasi yang dipimpinnya,” lanjut Ahmad Basuki.
Diberitakan sebelumnya, Akmal Fathoni (AF) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 23 September 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat dalam korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018.
BACA JUGA:112 Kepala Desa di Lampung Timur Tolak Penundaan Pilkades Serentak, Apa Alasannya?