DPRD Lampung Timur Usulkan Nama Ini sebagai Wakil Ketua Dewan

Selasa 09-08-2022,21:40 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp 250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp 125 juta dan tahap 2 Rp 125 juta.

Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. Karenanya, AF kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana.

Namun, sejak 21 Oktober 2021 Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahan AF.  Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Ariana Yuliastuty melalui Kasie Intel M.Ali Qadri menjelaskan,  penangguhan penahanan diajukan terhadap AF dikabulkan karena yang bersangkutan sakit.  

Selain itu, penangguhan penahanan itu atas jaminan istri yang bersangkutan dan M. Muslih salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim. Tersangka juga menyerahkan uang jaminan Rp 145 juta. "Kendati penahanannya ditangguhkan, namun proses hukum terhadap AF tetap berlanjut," jelasnya pada 22 Oktober 2021 lalu. (*)

Kategori :