RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Namun, setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, sudah ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS.
BACA JUGA:Bareskrim Sita 6 Barang Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan sodara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 47 saksi terkait peristiwa ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus.
Untuk peran masing-masing tersangka, yakni Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
BACA JUGA:Modus Pecah Kaca, Uang Sekolah Rp 120 Juta Raib, Polisi Kejar Pelaku
Tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sedangkan, Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," beber Komjen Agus.
BACA JUGA:Waduh! Potensi Pajak Kabupaten/Kota Berpotensi Bocor
Demikian peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadivpropam Mabes Polri. (*)