BACA JUGA:Kapolri Tegaskan tak Ada Baku Tembak, Ini Perintah Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," sebut Komjen Agus.
Mengenai peran masing-masing tersangka, sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu juga menyaksikan penembakan terhadap korban.
Sementara Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) serta merancang skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus. (*)