Terjawab! Otak Pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Rabu 10-08-2022,07:42 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.

Dari proses pemeriksaan dalam kejadian itu,  jika ketiga tersangka mengaku telah diperintah oleh atasan, bisa jadi Irjen FS menjadi otak pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J. (*)

Kategori :