JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, pada * Juli 2022 lalu.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka karena menjadi otak atau dalang penembakan ajudannya tersebut, dan juga dirinya lah yang menskenario ada tembak menembak di kediamannya.
Dalam kasus tembak menembak yang ternyata bukan itu, Bareskrim Polri telah menetapkan pertama yakni Bharada Eliezer.
Namun ada hal yang mengejutkan setelah Bharada Eliezer ditetapkan tersangka, Bharada Eliezer memberikan keterangan yang cukup mengejutkan, dirinya menjelaskan bahwa aksi tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo itu tidak ada.
Awalnya pengakuan Bharada Eliezer ini diungkapkan oleh penasehat hukumnya, namun hal ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, bahwa tidak benar pengakuan dan klaim dari pengacara Bharda E itu.
Dijelaskan oleh Komjen Agus, pengakuan yang dibuat oleh Bharada E terkait tembak menembak Brigadir J itu berkat kegigihan penyidik di dalam melakukan pemeriksaan.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, (tetapi) karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan oleh Tim Khusus,” jelas Komjen Agus, seperti dikutip dari JPNN, Rabu 10 Agustus 2022.
Dikatakan oleh Komjen Agus, bahwa pengakuan dari Bharada E itu murni dari dirinya ke penyidik. “Jadi kepada penyidik, dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” jelas jenderal bintang tiga itu.
Agus mengatakan bahwa sebelumnya Bharada didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo.
“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ungkapnya. Agus menegaskan tidak adil apabila pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa mereka yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.
Menurut Agus, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
Dia mengatakan bahwa upaya ini dalam rangka membuat Bharada E tergugah bahwa ancaman hukumannya cukup berat, sehingga jangan menanggung sendiri. “Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu, kan, enggak fair,” pungkas Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu 6 Agustus 2022 dia menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J. Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (*)