Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat? Ini Penjelasan Mabes Polri

Rabu 10-08-2022,17:07 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Resmi ditetapkan tersangka, Irjen Ferdy Sambo terancam akan dipecat dari kepolisian terkait penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan pasal 340 KUHP dan diancam pidana penjara seumur hidup dan dihukum mati.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Polri mengatakan jika keputusan terkait ancaman pemecatan Ferdy Sambo akan ditentukan  melalui sidang KKEP (komisi Kode Etik Polri).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ucap Pol Dedi pada Rabu 10 Agustus 2022.

Namun Dedi belum memastikan kapan akan melakukan sidang terhadap suami Putri Candrawathi. Karena masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Ditetapkan Tersangka

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan penanganan tidak profesional. 

”Alhamdulillah, saat ini telah mendapat titik terang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

”Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” urainya. 

Kategori :