Berikut ini struktur RKUA dan PPAS APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023:
Pendapatan Rp1.360.034.142.750; PAD Rp162.266.571.524; Dana Perimbangan Rp1.173.928.303.380; Lain-lain pendapatan yang sah Rp26.839.267.838; Belanja Rp1.360.534.142.750; Belanja Operasi Rp996.046.353.939; Belanja Modal Rp172.590.005.536; Belanja tidak terduga Rp8.052.000.000; Belanja Transport Rp203.847.783.275.
Defisit minus Rp16.500.000.000.
Untuk pembiayaan sendiri meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp3.300.000.000, dan pembiayaan netto Rp6.500.000.000.
BACA JUGA:Kabareskrim Polri Jelaskan Bharada Eliezer Mengaku yang Sebenarnya Berkat Kegigihan dari Penyidik
"Dari uraian diatas maka Banang merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk memberikan persetujuan atas RKUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS APBD Tahun 2023," kata Marjoko.
Sementara itu, Bupati Tulang Bawang Winarti mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulang Bawang atas persetujuan KUA dan PPAS yang telah disahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan telah dilakukan secara sistematis dan sesuai peraturan yang berlaku.
Winarti menjelaskan, selain program-program prioritas yang telah disampaikan Banang DPRD Tulang Bawang. Pada tahun depan juga masih terdapat beberapa program Bergerak Melayani Warga (BMW).
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Pemilik Beejay Bakau Resort Benjamin Mangitung, Chun Wang Chi Han
Disamping itu, pada tahun depan juga akan menjadi tantangan tersendiri untuk pemerintah daerah dan DPRD Tulang Bawang.
Sebab, lanjutnya, akan banyak pekerjaan rumah yang salah satu di antaranya yakni membagi anggaran untuk gaji PPPK karena telah dibebankan kepada pemerintah daerah sekitar Rp48 miliar.
Rapat paripurna dipimipin oleh Wakil Ketua Aliasan, didampingi Ketua DPRD Tulang Bawang yang juga Ketua Banang Sopi'i, Sekretaris DPRD M. Puncak Stiawan serta dihadiri oleh 31 dari total 40 anggota DPRD Tulang Bawang.
Turut hadir perwakilan forkopimda Tulang Bawang serta pejabat dilingkungan pemerintahan. (*)