RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku yang menyetubuhi korban, sempat mengancam untuk memviralkan video korban yang sedang ML dengan pacarnya.
Dua Pelaku yang melakukan persetubuhan dengan korban, saat salah satu pelaku memergoki korban sedang ML dengan pacarnya.
Kasus pencabulan yang menimpa gadis berinisial P, disetubuhi oleh 2 pelaku secara bergiliran di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kasus pencabulan dan persetubuhan korban di bawah umur itu, dilakukan di rumah korban yang berada di sebuah desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Dukung Kebijakan Pemerintah, Isuzu Hadir dengan Produk dan Layanan Inovatif di GIIAS 2022
Persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dilakukan para pelaku, yang memergoki P sedang berpacaran dan berhubungan badan dengan pacarnya.
Saat itu, korban dan pacarnya dipergoki pelaku berinisial A. Kemudian pelaku A mengajak dua temannya yakni H dan C untuk ikut menyaksikan dan merekam persetubuhan P dengan pacarnya.
Ketiga pelaku lantas menggrebek korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut serta memviralkannya.
Karena korban takut, P lantas terpaksa meladeni hubungan badan dengan A. Penderitaan korban belum selesai sampai di situ. P kemudian disetubuhi oleh H.
BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo, Berikut Alasannya
Sedangkan, pelaku berinisial C tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, pelaku C melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Kasus ini, kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku kini berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 19 Februari 2022.
"Para pelaku sekarang sudah tertangkap. Tapi ada satu orang masih buron, inisial C," ungkap Anton, Kamis 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Vera Simanjuntak Tunjukkan Kado Terakhir yang Diberikan ke Brigadir J