Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan, Korban Digilir

Kamis 11-08-2022,20:59 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul : Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Kategori :