JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Total ada 34 orang diamankan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Sejumlah pihak yang diamankan oleh KPK itu berasal dari unsur kepala dinas, sekretaris daerah, kepala bidang, dan beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 12 Agustus 2022 seperti dikutip dari FIN.
Dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Pemalang itu, Ali mengeklaim pihaknya turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan alat bukti lainnya.
BACA JUGA:Sudah P-21, Abu Bakar Segera Dilimpahkan ke Kejati Lampung
"Jumlahnya (uang tunai) masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali.
Ia menyebut, tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
BACA JUGA:Ronny Talapesy Resmi Ditunjuk Bharada Richard Eliezer Jadi Kuasa Hukum
"Perkembangannya segera kami sampaikan," ucap Ali.
Penjelasan KPK Soal OTT Bupati Pemalang
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, OTT yang dilakukan KPK mengenai kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," jelas Nurul Ghufron seperti dikutip dari FIN, Jumat 12 Agustus 2022.