Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Tulang Bawang dan Kejari Sidak Objek Pajak Air Tanah, Ini Hasilnya

Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Tulang Bawang dan Kejari Sidak Objek Pajak Air Tanah, Ini Hasilnya

Bapenda Tulang Bawang melakukan verifikasi lapangan objek pajak air tanah. Foto: Dok. Bapenda Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satu caranya yakni memaksimalkan capaian PAD dari sektor pajak air tanah di sejumlah perusahaan. 

Dalam upaya meningkatkan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, unsur PDAM, dan Kecamatan Gedung Meneng melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap objek pajak air tanah milik PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Pemeriksaan ini menindaklanjuti data Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Video Viral Tindakan Asusila Menyebar, Pemuda Asal Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Berdasarkan data tersebut, PT. SIL tercatat memiliki 34 titik sumur air tanah. 

Tim yang melakukan verifikasi dilapangan dipimpin Plt. Kepala Bapenda Tulang Bawang Andin Budiman P, didampingi Kasi Datun Kejari Nurhayati. 

Verifikasi dan validasi pajak air tanah ini menjadi langkah awal Pemkab Tulang Bawang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air tanah. 

Program ini akan terus digencarkan kepada seluruh perusahaan sebagai bagian dari reformasi tata kelola perpajakan daerah.

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan Link DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Cair Rp 400 Ribu Sekarang

Dalam kegiatan ini, Tim Gabungan tersebut berhasil memverifikasi 29 dari total 34 titik air tanah.

"Iya benar. Dari pengecekan langsung ditemukan 23 titik sumur belum memiliki water meter, sementara 5 titik lainnya sudah tidak aktif. Kami minta agar perusahaan segera membuat berita acara penutupan sumur," tegas Plt. Kepala Bapenda Tulang Bawang, Rabu 18 Juni 2025.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut tim juga menemukan dugaan penyalahgunaan peruntukan penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan izin SIPA. 

Beberapa titik air yang seharusnya digunakan untuk perumahan karyawan, ungkap Andin, justru dimanfaatkan untuk industri, dan sebaliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: